Kasus Pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Saksi

    Kasus Pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020,  Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Saksi
    Kasus Pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Saksi

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan 3  orang saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar 2020

    Pada hari ini Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Dr. Mudazzir Munsir SH., MH., Dr.Andi Irfan Hasan, SH.MH., Sri Suryanti Malotu SH.MH., Andi Satrani, SH.MH., dan Anggiriani SH., MH (Kasi pidsus takalar), telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 3 (tiga) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.

    Bahwa Penuntut Umum menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). 

    Alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu : 

    Saksi inisial AI (ASN Kasubid Pajak 2018 s.d desember 2022 );

    Saksi inisial AR (ASN Kabid Pajak Tahun 2021);

    Saksi inisial SK (Mantan Bupati Takalar).

    Setelah Majelis Hakim memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Pantau Kondisi Jelang Pemilu, Kapolsek Liukang...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pelayanan, Bhabinkatibmas Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Inovasi KANDAYYA dan WIN DIESEL Semen Tonasa Bersinar di Panggung Internasional
    Pamit Cuti Pilkada, Bupati Pangkep DR Muhammad Yusran Lalogau Minta Semua Pelayanan Masyarakat Berjalan dengan Baik
    Pesta Rakyat Semen Tonasa, Direktur Utama  PT Semen Tonasa Asruddin: Bersama Kita Dorong Pembangunan Ekonomi Kerakyatan
    Rayakan HUT ke-56, PT Semen Tonasa Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Bersama untuk Perkuat Kebersamaan
    Mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman Shalat Tarwih di Masjid Al- Hamid Pangkep, Ajak Masyarakat Doakan Warga Palestina
    Bupati MYL Berhasil Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Perikanan
    Rapat Paripurna DPRD Pangkep Sukses Bahas Tuntas 3 Agenda Sekaligus
    Bantu Korban Bencana Kebakaran,  Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin :  Ini Adalah Bagian Upaya Perusahaan Bantu  Masyarakat yang  Alami Bencana dan Butuh Pertolongan Segera
    Dari CEM, PT Semen Tonasa Kembali Tunjukan  Keberhasilan Menangkan Award of Excellence in Energy Management tahun 2023
    PT Semen Tonasa Tuan Rumah Peringatan HLH Sedunia, Pj Gubernur Sulsel Bersama Bupati Pangkep Gelar Tanam Pohon
    Bupati Pangkep Bersama Gubernur Sulsel Buka Expo dan Porseni HAB Ke 78 Tingkat Provinsi Sulsel Di Lapangan Citramas Kota Pangkep
    Lestarikan Ekosistem Laut, Dandim 1421/Pangkep Letkol Inf Fajar  Lepas Puluhan Tukik Penyu Ke Laut Lepas
    Kepsek SMP 1 Segeri Pangkep Muh Amin Akan Rehab Total Masjid Nur Ilmi SMP 1 Segeri
    PT Semen Tonasa Tuan Rumah Peringatan HLH Sedunia, Pj Gubernur Sulsel Bersama Bupati Pangkep Gelar Tanam Pohon
    Judi Sabung Ayam di Kabupaten Pangkep Makin Menjadi Tak Ditertibkan 

    Ikuti Kami